Celoteh Agus Sudiana, Seorang Guru

Terbaru

MEMBERDAYAKAN MGMP, ITU HARUS! TAPI…

Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP menjadi salah satu alternatif dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Forum ini sempat populer diselenggarakan, pasca “bubar”-nya PKG atau SPKG (Sanggar Pemantapan Kerja Guru) tahun 1997. Mekanisme dan substansi materi kegiatan, menyerupai kegiatan dalam PKG/SPKG. Yang berubah hanyalah pada prosedur pendanaan kegiatan yang lebih bersifat swadana sekolah, bahkan individu guru yang bersangkutan. Ini jelas berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang memperoleh bantuan dana secara kontinu dari pemerintah (pusat, Depdikbud).
Pada situasi ini, muncul kendala, yang secara umum lebih terpusat kepada subyektifitas pimpinan sekolah (baca: Kepala Sekolah). Dua permasalahan pokok yang sering muncul antara lain: Pertama, banyak kepala sekolah yang menolak untuk mengalokasikan biaya pengiriman guru dalam ajang MGMP ini. Dan kedua, kepala sekolah tidak memberikan izin kepada guru untuk mengikuti kegiatan, dengan alasan guru tersbut banyak meninggalkan tugas pokoknya di sekolah. Tentu kedua permasalahan tersebut tidak seharusnya terjadi jika kepala sekolah atau pengurus MGMP mau bersikap kompromi. Bijak dalam pengalokasian biaya kegiatan dan toleran dalam penyusunan daftar tugas (jadwal mengajar) di sekolah masing-masing. Dan akibat dari korangnya kompromi dari fihak sekolah maupun pengurus/panitia di sejumlah tempat kegiatan seperti ini banyak yang mengalami kevakuman.
Seiring dengan berbagai program dan proyek peningkatan mutu pendidikan nasional, kegiatan MGMP kembali digalakan, baik di tingkat sekolah maupun di tingkat kabupaten. Ini tidak terlepas dari adanya alokasi dana yang dikucurkan pemerintah lewat beberapa program, diantaranya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOMM (Bantuan Operasional Menejemen Mutu).
Tidak lama berselang, pemerintah kembali memberikan fasilitasi kegiatan MGMP dan sejenisnya melalui program yang dipiloti oleh Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Untuk mata pelajaran tertentu, sumber dana malahan dialirkan melalui pintu LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) di tingkat provinsi dan PPPPTK (Pusat Pendidian dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di tingkat pusat. Belum termasuk kegiatan workshop atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang langsung diselenggarakan oleh Pusat Kurikulum Depdiknas secara menyebar ke berbagai daerah (kabupaten) atau diklat mata pelajaran yang diselenggarakan oleh satuan lembaga penyelenggara diklat di tiap jenjang wilayah. Sebut saja diantaranya yang diselenggrakan oleh LPMP, Dinas Pendidikan Nasional di daerah, atau yang diselenggarakan oleh PPPPTK (pusat).
Saya ingin lebih memberikan catatan pada penyelenggaraan MGMP yang didanai oleh LPMP atau PPPPTK. Kegiatan ini seyogyanya diselenggarakan secara intensif dan simultan. Akan tetapi ia juga memiliki tenggat dan rentang waktu tertentu. Terkendala dengan sering terlambatnya pengiriman dana kegiatan dari proyek, pengurus MGMP yang selama ini tidak terlalu aktif dalam penyelenggraan kegiatan rutin, dalam menyikapi keterlambatan pengiriman dana inipun lebih bersikap “menunggu”, istilah lainnya wait and see.yang tidak mustahil walaupun agenda pertemuan dan materi sudah tertuang lengkap dalam proposal, tetapi kegiatan riilnya bisa saja ditunda (baca: dibatalkan). Ibarat menunggu sebuah “perjudian”, jika ia cair maka kegiatan dilaksanakan, sebaliknya jika tidak maka kegiatan dibatalkan. Patut untuk dipertimbangkan sebagai koreksi atas penyelenggaraan MGMP Proyek ini. Pertama, terlambatnya dana kegiatan diterima oleh panitia, mengakibatkan mepetnya waktu penyelenggaraan, karena ada masa “jatuh tempo” pelaporan. Muncul prorgam kejar tayang. Kegiatan dilaksanakan dalam ketergesa-gesaan. Waktu dan materi kegiatan serba dipadatkan, yang pada akhirnya tidak lagi berorientasi pada peningkatan mutu, melainkan lebih kepada bagaimana laporan dibuat sebelum jatuh tempo. Kedua, ketidakjelasan kualifikasi standar narasumber kegiatan. Ada kecenderungan, bahwa kategori seorang nara sumber (instruktur)yang penting “bisa” menyampai kan materi yang disodorkan dan mau diajak kompromi. Faktor kelayakan bukan menjadi kriteria pokok. Akibatnya sasaran kegiatan tidak begitu mengena. Ketiga, tindak lanjut kegiatan kurang memdapat prioritas pemegang proyek. Berakhirnya kegiatan, seolah dianggap sebagai berakhirnya sebuah rutinitas. Proses desinimasi di sekolah tempat peserta berasal, tidak menjadi urusan penyelenggara MGMP (dalam hal ini jelas berbeda sekali dengan penyelengaraan PKG/SPKG dulu. Keempat, inkonsistensi perlakuan penyedia dana (LPMP)terhadap eksistensi MGMP di tingkat kabupaten. Salah satu indikator dari inkonsistensi ini adalah, bahwa LPMP terkesan seolah “bagi-bagi kue”, bagi-bagi proyek untuk sekolah-sekolah dengan alasan pemerataan, tanpa mengindahkan keberadaan MGMP kabupaten yang kepengurusannya berasal dari multi sekolah. Kesan yang muncul, asalkan ada stempel/cap MGMP, maka proposal dianggap sah-sah saja. Padahal bisa jadi panitia pelaksana MGMP tersebut tidak termasuk dalam struktur kepengurusan MGMP secara formal, kerena ia ditunjuk oleh kepala sekolah, bukan dikomukasikan melalui MGMP Kabupaten. Jika keempat permasalahan itu terjadi setiap periode penyelenggaraan kegiatan tanpa adanya perbaikan yang signifikan, maka penyelenggaraan MGMP Proyek ini tidak lebih dari sekedar bagi-bagi proyek. Jika sudah begini, di mana letak keyakinan kita, bahwa mutu pendidikan di daerah benar-benar sudah ada yang menjaminnya.
Saya memandang, pemerintah mempunyai sekurang-kurangnya 3 misi kuat dalam pengalokasian dana MGMP yang disalurkan lewat LPMP.
Ketiga misi ini antara lain:
1) meningkatkan eksistensi LPMP sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengawasan peningkatan mutu pendidikan di daerah sekaligus sebagai “mitra kreatif” dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
2) Pemerataan penyelenggaraan peningkatan mutu pendidikan di daerah, dengan memanfaatkan potensi daerah masing-masing.
3) Menggairahkan kreatifitas dan kebersamaan guru di lapangan dalam menyelesaikan multi permasalahan pendidikan di sekolah, melalui pengaktifan kembali MGMP, sebab yang mengetahui persis permasalahan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah adalah guru di sekolah itu, dan forum diskusi yang dianggap akomodatif adalah MGMP.
Akan tetapi diperlukan komitmen yang dan tegas. Bahwa “mengawal peningkatan mutu” memerlukan mekanisme kerja yang juga harus profesional dan prosedural, sehingga tatanan kode etik di lapangan tidak terlangkahi. Beberapa saran untuk revisi kebijakan mendatang: Pertama, yakinkan bahwa di tingkat kabupaten sudah ada wadah formal dan aspirastif, yaitu yang bernama MGMP. Ia mewadahi guru dari berbagai satuan pendidikan yang setingkat, juga mewakili cara pandang guru secara komprehensip. Jika belum ada, maka tuangkan klausal keberadaan MGMP sebagai bagian dari terselenggaranya “proyek workshop” ini. Kedua, LPMP sebagai lembaga pemegang garansi, harus lebih obyektif dalam menilai sebuah proposal. Kepanitiaan, narasumber, dan peserta harus proporsional dan berkualifikasi. Tidak asal “comot”, sehingga terkesan yang penting “ada”. Demikian pula materi kegiatan, harus sesuai dengan standar peningkatan mutu dan kebutuhan riil peserta workshop, dan tidak berdasar pada selera panitia semata. Ketiga, setiap laporan kegiatan yang telah diselesaikan dan disampaikan panitia, jangan hanya dilihat dari sisi akuntabilitasnya saja, tetapi dipertimbangkan tindaklanjutnya, apakah ada peningkatan kemampuan guru secara signifikan setelah mengikuti workshop ini? Atau jangan-jangan peserta yang tertuang dalam laporan kegiatan, banyak yang terindikasi fiktif.
Sekali lagi, beban ini pada akhirnya tersandar tidak hanya di guru,prajurit pendidikan di sekolah, akan tetapi LPMP dengan segala jaminan yang diembannya turut menentukan hasil akhir dari rangkaian kegiatan pembelajaran di sekolah.
Ayo MGMP, tunjukkan bahwa wadah ini benar-benar dibutuhkan dan bernilai manfaat. Dan LPMP buktikan bahwa jaminan mutu dalam lembagamu, bukan sebuah impian semu.

THERE ISN’T EASY!

“Tak ada yang mudah, tapi tak ada yang tidak mungkin”. Demikianlah sebuah kalimat mutiara yang pernah Saya catat sejak 25 tahun yang lalu. Sampai kini, Saya masih sependapat dengannya, seiring dengan realitas pengalaman yang sempat Saya jalani.
Kehidupan adalah perjuangan, karena di dalamnya sarat dengan tantangan dan cobaan.
Kehidupan adalah ujian, karena hasil akhir dari kehidupan adalah tercetaknya sebuah “raport” dengan beragam nilai dan kompetensi yang kita raih.
Kehidupan adalah sebuah nikmat. sebab ia penuh warna dan memberi warna dari setiap langkah bijak yang kita titi.
Kehidupan adalah beban, karena ia harus kita pertanggungjawabkan, baik terhadap sesama (manusia) maupun terhadap Sang Maha Pencipta.
Kehidupan adalah citarasa seni, mengingat ia laksana “orkes symphoni” tempat berpadunya multi nada dan sensasi musik. Atau tatkala dianggap sebagai “panggung sandiwara”, yang memberikan lakon peran tertentu terhadap para pelakunya.
Kehidupan bagaikan “garis lurus”, tak kan mungkin kembali ke titik asalnya. Ia juga laksana “bola”, tak jelas yang mana ujung serta yang mana pangkalnya. Ia bahkan mirip roda pedati, memutari waktu dengan posisi kadang ia di atas, kadang ia di bawah.
Menggapai sebua peran utama dalam “drama” kehidupan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat dan ketentuan berlaku (mirip bahasa sebuah iklan ya…). Dalam hidup, kita harus bersedia memberi dan (tentu saja bersedia) diberi. Tak ada yang bisa mengubah “ending” dari sebuah kehidupan, tapi setidaknya kita telah dan tengah diberi kesempatan untuk mewarnai kehidupan itu. Tak mudah mewarnai kehidupan kita. Sama tak mudahnya kita tatkala harus mementaskan sebuah peran yang barangkali tidak sesuai dengan obsesi “kebintangan” kita. Tapi lihatlah, seorang bayi tak berdaya, ia mampu untuk belajar “bisa”, dan akhirnya ia benar-benar bisa.
Siapapun kita, apapun, bagaimanapun, dan kapanpun, tak ada yang benar-benar mudah, tapi ada yang mungkin di sana.
“Tak ada yang mudah, tapi tak ada yang tidak mungkin……”

MENJAGA KOMITMEN POSITIF TERHADAP PROFESI PENDIDIK

Pendidikan di sekitar kita, sarat dengan kegamangan. Standardisasi Nasional Pendidikan (SNP), walaupun sudah ditetapkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP 19/2005) tetap saja masih dipandang sebagai sebuah “kemulukan dalam idealisme”. Adapun penerapannya di lapangan (sebut: daerah), masih sarat dengan rekayasa. Yang penting : “ADA!”. Sejauh mana kualitas dan kelayakannya, itu urusan nanti. Standardisasi status sekolah ke dalam SSN (Sekolah Standar Nasional) atau SNBI (Sekolah Nasional Bertaraf Internasional) dibayangi oleh inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah. Terkesan, masih “Project Oriented” dan bukan “Quality Oriented”. Belum termasuk merebaknya humor rakyat kecil, “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”. (ika benar, alamat gawat ini, karena Mendiknas kita kan baru diganti…)
Fenomena kedua, eksistensi LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan). Di beberapa daerah, justru mutu dari “si Penjamin Mutu” ini malah diragukan kalangan praktisi pendidikan itu sendiri. Tengok saja tatkala ia menerjemahkan PP No 74/2009, penafsiran dari tiap personal di LPMP ini kurang “senada”. Terlalu berhati hati? Tidak juga! Malahan banyak kekeliruan yang dilakukan, akibat dari kekurangfahamannya terhadap substansi kurikulum (KTSP) yang saat ini tengah diberlakukan di negeri ini. Ironis, kesalahan elementer masih sering terjadi, padahal ini berhubungan dengan “policy” yang menentukan seseorang menerima atau tidak “penghargaan” atas profesionalitasnya sebagai guru. Beberapa kesalahan elementer itu diantaranya: salah ketik, salah lihat berkas, dan perbedaan menafsirkan istilah. Yang semua ini semestinya sudah ada “garansi” agar tidak ada kekeliruan.
Fenomena ketiga, tunjangan profesi guru. Adanya program sertifikasi bagi kalangan pendidik (guru dan dosen), di satu sisi telah menunjukkan sebuah apresiasi dan penghargaan terhadap para pendidik yang dianggap profesional. Akan tetapi pada sisi lainnya telah mengakibatkan bergesernya visi, misi, dan motivasi kalangan sebagian guru. Tunjangan profesi (yang setara dengan gaji pokok itu) telah dianggap sebagai sesuatu yang wajib diterima oleh siapapun, asalkan lulus uji. Tidak lulus uji portofolio, tidak apa-apa, karena ada Diklat Profesi Guru. Toh pada akhirnyajika diklat itu diikuti dengan “baik” masih akan lulus juga. Guru yang merasa sudah profesional, akhirnya menjadi “mudah marah”, jika haknya ada yang menghambat. Siapapun yang dianggap penghambat itu, entah itu rekanan team teaching, kepala sekolah, atau bahkan pejabat di instansi vertikal di atasnya. Tunjangan profesi, akhirnya bukan lagi sebagai sebuah penghargaan, melainkan sebagai “hak” yang tidak boleh direbut orang lain, atau sekurang-kurangnya tidak boleh dihambat oleh orang lain.
Guru harus profesional, itu memang tuntutan mutlak. Sebab untuk sebuah eningkatan mutu, profesionalisme guru adalah yang pertama dan utama harus dibangun dalam sistem pendidikan. Guru harus bersertifikat! Sangat benar, dan itu tidak hanya karena adanya sertifikasi guru, melainkan jauh sebelum seseorang menjadi guru yang sebenarnya di lapangan, yakni ketika setiap ia menempuh pendidikan menjadi calon guru. (Bukankah setiap calon guru harus memiliki Akta Mengajar?)
Guru (Saya dan mungkin Anda), tetaplah prajurit terdepan dalam pertempuran melawan kebodohan di negeri ini. Apapun yang ada di sekeliling kita, pergantian komandan (baca: menteri), perubahan strategi tempur (baca: perangkat perundangundangan dan standardisasi pendidikan), atau kenaikan pangkat keprajuritan (baca: tunjangan profesi) seyogyanya tidak mempengarusi heroisme dalam menegakkan “kemerdekaan” fikiran anak-anak bangsa di negeri ini. Karena perang tetaplah perang. Pertaruhannya adalah K I T A, prajurit sejati dalam pertempuran menumpas keterbelakangan pemikiran generasi muda kita, anak cucu kita kelak.
Mari, untuk tetap berkomitmen positif terhadap pendidikan, karena ia bagian paling penting dalam tanggung jawab profesionalisme kita.

MENGAMBIL MANFAAT DARI KEBERADAAN SITUS INTERNET

Internet sebagai salah satu produk teknologi, telah memberikan warna tersendiri dalam dunia informasi dan komunikasi. Seolah-olah telah menjadi gaya hidup dan kebutuhan primer bagi sekelompok besar manusia.
Lewat internet, orang dapat menjelajahi dunia hanya dalam hitungan jam, menit, bahkan detik. Internet pula yang telah menyamarkan batas antara kepastian dan kemustahilan. Mengaburkan sekat antara rahasia dan keterbukaan.
Internet yang sering dikenal sebagai dunia maya, juga memanjakan manusia dengan multi penawaran. Menjajakan keinginan melalui berbagai menu yang terhidang di dalamnya. Info tentang seluk beluk sains, berita, hiburan, permainan, dan peluang bisnis, dengan mudah dapat diakses di sana.
Kita dapat mengeksploitasi diri lewat situs pribadi yang dimiliki. Melakukan transaksi bisnis dan masuk ke berbagai lorong dunia. Meneropong masa depan, menikmati masa kini, atau bahkan menelusuri masa lalu dapat dilakukan dengan fasilitas saluran interaktif yang disiapkan orang.
Menelusuri dunia maya, menjadi alternatif pokok daripada aktivitas travelling yang melelahkan dan berbiaya besar. Bahkan pada pojok lain internet, melalui beragam situs pertemanan yang boleh digunakan secara gratis, kenangan lama yang nyaris terkubur, dibangkitkan kembali. Digugah dan diunggah hanya dalam detik. Padahal rentang perjalanan memori yang terjadi sebelumnya terbentuk selama bertahun-tahun. Membuka persahabatan baru, atau menyapa ulang sahabat lama, cukup dilakukan hanya dalam ukuran dua atau tiga jengkal di depan monitor sambil menari-narikan jemari mencari setiap dinding pribadi yang dicari.
Permasalahannya, tinggal pada itikad masing-masing. Adakah syurga yang dicari atau neraka yang akan dijelajahi. Mari kita mengambil nilai manfaat dari segalanya.

Kembali Allah Menguji Kita

Belum lepas ingatan kita akan gempa bumi yang menimpa Jawa barat, terutama Tasikmalaya, Cianjur, Bandung, Garut dan sekitarnya. Kini kita terhenyak oleh adanya gempa dahsyat berkekuatan 7,3 SR yang melanda sebagian besar daerah Sumatera Barat, termasuk gempa lanjutan yang menimpa Jambi dengan kekuatan yang tidak kalah dahsyatnya, yakni 7,0 SR.
Indonesia kembali berduka. Gempa di Sumatera Barat menyisakan duka dan luka menyayat. Bukan saja bagi warga Sumbar yang tertimpa langsung gempa tersebut, melainkan seluruh bangsa di negeri ini. Ini adalah kehancuran parah berikutnya pasca tsunami Aceh dan gempa Yogya beberapa tahun lalu. Belum terhitung bencana lokal yang “dianggap” kecil seperti kasus tanggul jebol Situ Gintung atau kebakaran hutan yang menjadi pengalaman rutin setiap musim di Sumatera dan Kalimantan.
Tak ada yang menghendaki datangnya bencana ini, apalagi kejadian gempa (teknonik, vulkanik, dsb) rata-rata sebabnya bukan karena perbuatan manusia, melainkan fenomena alam. Kejadian alam yang susah diprediksi secara tepat perkiraan waktu terjadinya. Kita atau bahkan para ahli hanya mampu berkata : akan terjadi atau bisa terjadi atau mungkin terjadi…., tanpa bisa memprediksi kapan bakal terjadinya. Alat buatan manusia yang paling canggih pun baru bisa mendeteksi secara dini, bukan memprediksi.
Saya teringat dengan paparan guru agama Saya, bahwa ada 4 (hal) yang merupakan rahasia Allah. Jika ia datang tidak bisa dimundurkan sedetikpun sama seperti kemustahilan memajukannya sedetikpun. Dicari-cari terkadang berlari, tapi jika kita sembunya malah ia menghampiri.
Mereka yaitu: ajal, jodoh, balak, dan rezeki.
Yang menimpa Saudara kita di Sumbar dan sekitarnya, adalah termasuk yang ketiga dari rahasia Allah itu. Maka tak perlu didramatisasi, karena sesungguhnya Allah tengah menguji kita, dengan “hanya” mengguncangkan sebahagian kecil permukaan bumi ini.
Yaa Allah segerakan mereka dimudahkan keluar dari kesulitan ini. Berikan ketabahan dan ketawakalan bagi mereka yang tengah berduka. Bangkitkan semangat hidup mereka, dalam sebuah kesadaran bahwa Allah telah-tengah-dan akan memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya di muka bumi ini.

Kesempatan Datang Sekali?

Saya sangat tidak percaya!
Sebab fitrah manusia hidup diantaranya adalah “berusaha”. Maka, mem-vonis bahwa kesempatan hanya datang sekali, berarti telah mengabaikan fitrah manusia, sekaligus mengingkari sunatullaah. Bukanlah “Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sehingga kaum itu sendiri yang mengubahnya”, demikian kata ajaran agama (Islam).
Tulisan ini, dimaksudkan agar kita tetap dalam kesadaran kita, bahwa “kewajiban” menangkap sebuah peluang, tidak harus membabi buta, atau hanya menjatuhkan vonis pada kesempatan pertama.
Hari ini kita “diberi” sebuah peluang, trus kita lalai memanfaatkannya, menurut Saya bukanlah berarti “kiamat sudah tiba” dan kita menerima suatu ketentuan yang lebih buruk.
Boleh jadi, menolak sebuah peluang (baca: kesempatan) adalah sebuah kekeliruan. Akan tetapi, bukan akhir dari segalanya. Bukankah setelah hari ini, masih ada esok. Demikian pula setelah esok, ada pula hari hari berikutnya.
Tangkaplah peluang, jika kita bisa menaklukannya saat itu. Tetapi biarkanlah ia terlepas dulu, bila kita yakin bahwa peluang itu datang dengan volume yang lebih besar esoknya.
Maksudnya, jika memang saat ini kita “harus gagal”, terimalah dulu. Karena bisa jadi masih ada waktu berikutnya untuk menebus kegagalan itu. Karena “hidup di dunia tidak permanen”

SERTIFIKASI GURU, WAJIBKAH?

Menelaah banyaknya komponen dan piranti yang harus dicapai seorang guru agar ia “profesional”, tidak salah lagi bahwa “SERTIFIKASI GURU” adalah sebuah keharusan atau bahkan sebuah kewajiban. Sebab sebagai seorang “prajurit” pendidikan, guru berada dalam barisan terdepan dalam “perang melawan kebodohan”. Harus mempunyai kompetensi yang lengkap, mulai dari kualifikasi pendidikan formal, kualifikasi dalam diklat dan sejenisnya, kompetensi dalam berkiprah dan berprestasi dalam bidang pengembangan profesi, bahkan dalam membangun komunikasi maupun interaksi dengan lingkungan sekitar. Akhirnya, jika semua aspek penilaian ini terpenuhi dalam “nilai standar” yang telah ditentukan, maka jadilah setiap guru (yang lulus uji sertifikasi, tentunya) menjadi sosok “guru ideal”.

Apa iya? Jawabnya: Mengapa tidak! Asalkan perangkat dan prosedur penilaian yang bersangkutan (baca: guru) diikuti sesuai dengan kondisi dan kemampuan riil. Bukan rekayasa atau ditambah-tambahi.

Booming tentang Serifikasi Guru muncul dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Sejak Pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) mulai melaksanakan penilaian kompetensi guru melalui Penilaian Portofolio pada tahun 2006 hingga saat ini. Sebelumnya, penilaian kompetensi guru melalui sertifikasi ini akan dilakukan melalui sebuah “Uji Kompetensi Guru”. Tapi dengan beberapa pertimbangan (baca: alasan) maka prosedur penilaian diubah dari “sistem ujian” menjadi “penilaian berkas”.

Teman Saya yang sudah terlanjur mengikuti “uji kompetensi” sempat kecewa, karena hasil “ujian” yang diperolehnya seolah tidak dihargai. Untungnya, dengan “lembaran sertifikat uji kompetensi” yang diperolehnya, ternyata masih dapat dihargai sebagai sebuah “kompetensi khusus” karena telah mengikuti sebuah “ujian khusus”.

Masih banyak terdapat “celah kelemahan” dalam sistem penilaian kompetensi guru ini, baik sistem ujian, maupun sistem penilaian portofolio. Dengan sistem ujian misalnya, muncul sebuah pertanyaan “Apakah dedikasi seorang guru yang telah mengabdi sekian tahun (belasan bahkan puluhan tahun) hanya diukur sesaat, yakni tatkala ia duduk dan menyelesaikan soal-soal atau permasalahan-permasalahan (yang bisa jadi sangat teoritis dan klise dalam waktu beberapa jam saja. Terus, untuk apa “sertifikat” pertama sang guru, -akta mengajar-, yang ia peroleh menjelang penyelesaian masa studinya di perguruan tinggi. Bukankah itu berarti bahwa “sang penilai guru” tengah tidak meyakini atau sekurang-kurangnya tengah meragukan kompetensi perguruan tinggi pencetak tenaga guru?
Di sisi lain, sistem penilaian dengan menggunakan portofolio juga meninggalkan beberapa kelemahan. Sebut saja: pemalsuan dokumen (sertifikat, piagam, surat tugas, dll.), rekayasa aktifitas pendidikan (siklat, workshop, seminar, dll.) yang pada akhirnya melahirkan produk-produk yang kurang bermutu karena semuanya banyak dilaksanakan atau diikuti dengan motif “asal bersertifikat”. Urusan tindak lanjut dan aplikasi nyata dalam peningkatan kualitas pendidik dan pendidikan, akhirnya menjadi terabaikan.
(Mungkin karena banyaknya pemalsuan dokumen dalam dua periode pertama kegiatan sertifikasi guru ini, maka pada tahun 2008 peserta sertifikasi guru harus menyertakan sertifikat dan piagam asli dalam berkas portofolionya. Ini dugaan Saya lho…, maaf bagi yang sudah lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007)

Pasca lulus SERTIFIKASI GURU, juga belum menjamin bahwa “guru yang lulus” langsung “sejahtera” sebagaimana amanat “Undang-Undang”. Masih banyak variabel yang perlu dirunut untuk diselesaikan. Satu persatu. Jumlah guru yang berjuta-juta belum cukup terakomodasi dengan “anggaran negara” yang ada. Di fihak lain, pemerintah juga (mungkin) perlu secara arif mempertimbangkan dampak lain yang muncul jika para guru terlalu “dimanjakan”, misalnya para pegawai atau aparat di departemen lain yang merasa “kurang perhatian”. Sekedar contoh kecil, kawan saya yang lulus sertifikasi tahun 2006 ternyata baru menerima “tunjangan kompetensi” hanya beberapa bulan saja. Teman saya lainnya yang lulus sertifikasi tahun 2007, malahan belum ada kabar sama sekali “kapan ia menerima tunjangan itu?”. Saya yang baru diikutsertakan dalam serifikasi tahun 2008 ini, ya harus lebih bersabar lagi (pengumuman lulus tidaknya saja belum ada, kok).

(Intinya, negeri ini belum cukup kaya untuk membuat guru benar-benar sejahtera, walau ia telah diamanatkan oleh Undang-undang)

Belum optimalnya tindak lanjut pasca sertifikasi guru, seyogyanya tidak lantas mengecilkan hati para guru (baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum). Bukti telah adanya disusun dan diajukannya Undang-undang Guru dan Dosen oleh Pemerintah kepada DPR adalah sebuah niat baik pertama dari para petinggi negeri ini untuk memberi angin surga bagi para guru. Kemudian pengesahan si-Undang-Undang oleh DPR adalah dukungan moril dan hukum bangsa ini terhadap upaya peningkatan kesejahteraan kita (guru). Selanjutnya, mekanisme penilaian kompetensi guru melalui uji/penilaian sertifikasi merupakan upaya baik berikutnya. Sampai dengan telah mulai dibayarkannya “sebagian” tunjangan kesejahteraan yang dimaksud kepada “sebagian guru” yang telah lulus uji.

Lambat tapi (semoga) pasti. Upaya men-sejahterakan guru bukan sebagai ANGIN SORGA, melainkan sebuah kewajiban. Sebagaimana wajibnya seorang guru untuk memiliki kompetensi profesional yang dimiliki.

Ingat, bahwa orang-orang terbaik di negeri ini (atau bahkan di muka bumi ini) dulunya adalah m u r i d – m u r i d kita.

Saya dan Yogyakarta

Pertama kali Saya injakkan kaki di Kota “Gudeg” Yogyakarta, pada 2 Agustus 1994, tatkala mendapatkan “kehormatan” untuk mengikuti diklat Tutor DII PGSD secara nasional (Setelah beberapa diklat sebelumnya selalu memperoleh predikat 3 terbaik dalam diklat sejenis di Palembang).

Ternyata Saya kembali merasakan bahwa apa yang terbaik yang telah saya unjukkan di Palembang, tatkala di Yogyakarta tak berarti banyak. Bisa jadi karena Saya berkumpul dalam suatu kegiatan yang menyertakan orang-orang terbaik mewakili provinsi lainnya, atau bahkan bisa jadi karena yang Saya peroleh sebelum ini masih jauh terbelakang dibandingkan dengan yang telah dilakukan di privinsi lain, khususnya Pulau Jawa dan DKI Jakarta.

Sayapun pulang setelah 2 pekan, dari kegiatan dengan kepuasan yang sangat besar, bukan karena telah menjadi terbaik di sana (Yogya), melainkan karena telah belajar banyak dari sana. Belajar dari kekurangan-kekurangan selama ini. Lebih dari itu, Saya mulai mengenal Yogyakarta untuk pertama kalinya, sebagai pusat pembelajaran matematika, pusat budaya, pusat keramahan bumi ini, contoh kolaborasi antara kepatuhan terhadap nilai leluhur dengan keterbukaan dalam menyerap budaya asing, bahkan pusat toleransi keberagaman yang sekarang sudah mulai pudar.

Kali kedua Saya ke Yogya, mengemban tugas sebagai (Calon) Peserta Diklat Instruktur Matematika Jenjang Dasar. Tanggal Kembali dilaksanakan di Pusat Pengembangan dan Pelatihan Guru (PPPG) Matematika yang berlokasi di Condong Catur , Depok, Sleman, Yogyakarta.

Kondisi mental sudah lebih enjoy, karena sudah pernah kenal dengan medan kegiatan. Kultur masyarakatnya pun sudah tidak lagi asing.

Saya belajar, berfikir, bekerja, dan berencana di sini sampai akhirnya tuntaslah kegiatan. Kepuasan menjadi semakin kental karena bisa unjuk kemampuan secara lebih kompetitif. Ber-sharing pengalaman dan pendapat dengan guru-guru matematika terbaik yang mewakili tiap privinsi di Indonesia adalah sebuah perjalanan yang paling berkesan. Walaupun tidak menjadi yang terbaik, tapi Saya telah memperoleh yang terbaik dari kegiatan ini, yakni: paradigma, kemampuan, dan kepercayaan diri. Bukan semata sebagai modal menghadapi anak didik melainkan untuk rekan-rekan seprofesi.

Ketiga kalinya ke Yogyakarta, dalam lanjutan diklat berikutnya, yaitu Diklat Instruktur Matematika SMA Jenjang Lanjut, pada bulan Juli 2006. Konon kabarnya, peserta dalam kegiatan ini adalah hasil seleksi dari peserta pada kegiatan sebelumnya.

Terhadap sesama peserta, subhanalloh, ternyata tidak lagi merasa seperti orang lain, melainkan seolah dengan sahabat atau saudara sendiri. Sahabat yang mewakili setiap pelosok bumi ini. Kalau Saya ditanya, “Siapa orang terdekatmu selain saudara yang sedarah dan tetanggamu?” Jawabannya adalah “Rekan peserta penataran di Yogyakarta”. Mungkin karena ada catatan khusus pada episode ini, yakni adanya bencana dahsyat ditengan kegiatan yang berlangsung: gempa bumi Yogyakarta, yang dahsyat yang memakan ribuan nyawa.

Perasaan trauma, kepanikan, dan perasaan ingin saling melindungi, mungkin yang menjadi pengikat bathin sesama peserta tahun ini.

Kegiatan pun dihentikan secara terpaksa, dan peserta dipulangkan. Akankah ada kegiatan penggantinya di kemudian hari?

Gempa bumi dahsyat yang melanda Yogyakarta, membuat banyak skenario berubah. Perhatian dunia waktu itu tertuju ke Yogyakarta. Kota yang selama ini populer dengan “kedamaian” nya, ternyata telah membuat publik di negeri ini prihatin dengan kondisinya yang porak poranda (walau hanya terpusat di bagian selatan Yogyakarta, yakni Bantul, Sleman,  dan sekitarnya). Ironisnya, saat itu kecemasan warga Yogya, bukan pada gempa bumi (karena siapa tau akan datang gempa) melainkan pada terbatuk-batuknya Gunung Merapi dengan kontroversi Mbah Marijan-nya.

(Perihal kondisi dan dampak pasca gempa bumi Yogya, Saya serahkan kepada Metro TV untuk menayangulangkannya secara lebih gamblang, setuju….)

Setahun kemudian, ternyata yang selama ini “dipertanyakan” terjawab sudah. Awal Juli 2007, tepat 1 tahun dari pelatihan sebelumnya yang “dibubarkan” karena gempa, Saya dipanggil kembali untuk mengikuti diklat yang sama, Diklat Instruktur Matematika SMA Jenjang Lanjut (Jilid II).

Walaupun tidak se-khusyuk diklat tahun lalu, tapi Saya jalani, Saya ikuti, dan Saya jalankan semua instruksi serta aturan main dalam diklat ini. Namun sisi lain terasa jauh lebih kental dalam perjalanan diklat kali ini, yakni reuni alumni gempa, sambung rasa, dan canda ria, serta pendekatan hati dalam kapasitas sebagai saudara atau sebagai sahabat yang terpisahkan dalam bentangan peta nusantara, dari Aceh yang paling barat sampai Papua yang paling Timur.

Bukan bermaksud mengecilkan kompetensi yang dicapai pasca diklat, akan tetapi nuansa persaudaraan dan persahabatan, rasanya lebih mengedepan. Barangkali karena secara akumulatif Saya dan kawan-kawan telah berada dalam satu atap, satu ruang, satu cerita, satu pengalaman, dan satu harapan selama lebih dari 5 pekan ( 2 pekan tahun 2005, 1 pekan tahun 2006 dan 2 pekan tahun 2007). Mungkinkah akan dipertemukan kembali pada masa yang akan datang?. Wallohualam… Walau semuanya bisa terjdi. Entah dalam diklat Jenjang Menengah, diklat pemanfaatan komputer, diklat multimedia, atau apa saja lah…

 

 

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.