Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP menjadi salah satu alternatif dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Forum ini sempat populer diselenggarakan, pasca “bubar”-nya PKG atau SPKG (Sanggar Pemantapan Kerja Guru) tahun 1997. Mekanisme dan substansi materi kegiatan, menyerupai kegiatan dalam PKG/SPKG. Yang berubah hanyalah pada prosedur pendanaan kegiatan yang lebih bersifat swadana sekolah, bahkan individu guru yang bersangkutan. Ini jelas berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang memperoleh bantuan dana secara kontinu dari pemerintah (pusat, Depdikbud).
Pada situasi ini, muncul kendala, yang secara umum lebih terpusat kepada subyektifitas pimpinan sekolah (baca: Kepala Sekolah). Dua permasalahan pokok yang sering muncul antara lain: Pertama, banyak kepala sekolah yang menolak untuk mengalokasikan biaya pengiriman guru dalam ajang MGMP ini. Dan kedua, kepala sekolah tidak memberikan izin kepada guru untuk mengikuti kegiatan, dengan alasan guru tersbut banyak meninggalkan tugas pokoknya di sekolah. Tentu kedua permasalahan tersebut tidak seharusnya terjadi jika kepala sekolah atau pengurus MGMP mau bersikap kompromi. Bijak dalam pengalokasian biaya kegiatan dan toleran dalam penyusunan daftar tugas (jadwal mengajar) di sekolah masing-masing. Dan akibat dari korangnya kompromi dari fihak sekolah maupun pengurus/panitia di sejumlah tempat kegiatan seperti ini banyak yang mengalami kevakuman.
Seiring dengan berbagai program dan proyek peningkatan mutu pendidikan nasional, kegiatan MGMP kembali digalakan, baik di tingkat sekolah maupun di tingkat kabupaten. Ini tidak terlepas dari adanya alokasi dana yang dikucurkan pemerintah lewat beberapa program, diantaranya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOMM (Bantuan Operasional Menejemen Mutu).
Tidak lama berselang, pemerintah kembali memberikan fasilitasi kegiatan MGMP dan sejenisnya melalui program yang dipiloti oleh Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Untuk mata pelajaran tertentu, sumber dana malahan dialirkan melalui pintu LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) di tingkat provinsi dan PPPPTK (Pusat Pendidian dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di tingkat pusat. Belum termasuk kegiatan workshop atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang langsung diselenggarakan oleh Pusat Kurikulum Depdiknas secara menyebar ke berbagai daerah (kabupaten) atau diklat mata pelajaran yang diselenggarakan oleh satuan lembaga penyelenggara diklat di tiap jenjang wilayah. Sebut saja diantaranya yang diselenggrakan oleh LPMP, Dinas Pendidikan Nasional di daerah, atau yang diselenggarakan oleh PPPPTK (pusat).
Saya ingin lebih memberikan catatan pada penyelenggaraan MGMP yang didanai oleh LPMP atau PPPPTK. Kegiatan ini seyogyanya diselenggarakan secara intensif dan simultan. Akan tetapi ia juga memiliki tenggat dan rentang waktu tertentu. Terkendala dengan sering terlambatnya pengiriman dana kegiatan dari proyek, pengurus MGMP yang selama ini tidak terlalu aktif dalam penyelenggraan kegiatan rutin, dalam menyikapi keterlambatan pengiriman dana inipun lebih bersikap “menunggu”, istilah lainnya wait and see.yang tidak mustahil walaupun agenda pertemuan dan materi sudah tertuang lengkap dalam proposal, tetapi kegiatan riilnya bisa saja ditunda (baca: dibatalkan). Ibarat menunggu sebuah “perjudian”, jika ia cair maka kegiatan dilaksanakan, sebaliknya jika tidak maka kegiatan dibatalkan. Patut untuk dipertimbangkan sebagai koreksi atas penyelenggaraan MGMP Proyek ini. Pertama, terlambatnya dana kegiatan diterima oleh panitia, mengakibatkan mepetnya waktu penyelenggaraan, karena ada masa “jatuh tempo” pelaporan. Muncul prorgam kejar tayang. Kegiatan dilaksanakan dalam ketergesa-gesaan. Waktu dan materi kegiatan serba dipadatkan, yang pada akhirnya tidak lagi berorientasi pada peningkatan mutu, melainkan lebih kepada bagaimana laporan dibuat sebelum jatuh tempo. Kedua, ketidakjelasan kualifikasi standar narasumber kegiatan. Ada kecenderungan, bahwa kategori seorang nara sumber (instruktur)yang penting “bisa” menyampai kan materi yang disodorkan dan mau diajak kompromi. Faktor kelayakan bukan menjadi kriteria pokok. Akibatnya sasaran kegiatan tidak begitu mengena. Ketiga, tindak lanjut kegiatan kurang memdapat prioritas pemegang proyek. Berakhirnya kegiatan, seolah dianggap sebagai berakhirnya sebuah rutinitas. Proses desinimasi di sekolah tempat peserta berasal, tidak menjadi urusan penyelenggara MGMP (dalam hal ini jelas berbeda sekali dengan penyelengaraan PKG/SPKG dulu. Keempat, inkonsistensi perlakuan penyedia dana (LPMP)terhadap eksistensi MGMP di tingkat kabupaten. Salah satu indikator dari inkonsistensi ini adalah, bahwa LPMP terkesan seolah “bagi-bagi kue”, bagi-bagi proyek untuk sekolah-sekolah dengan alasan pemerataan, tanpa mengindahkan keberadaan MGMP kabupaten yang kepengurusannya berasal dari multi sekolah. Kesan yang muncul, asalkan ada stempel/cap MGMP, maka proposal dianggap sah-sah saja. Padahal bisa jadi panitia pelaksana MGMP tersebut tidak termasuk dalam struktur kepengurusan MGMP secara formal, kerena ia ditunjuk oleh kepala sekolah, bukan dikomukasikan melalui MGMP Kabupaten. Jika keempat permasalahan itu terjadi setiap periode penyelenggaraan kegiatan tanpa adanya perbaikan yang signifikan, maka penyelenggaraan MGMP Proyek ini tidak lebih dari sekedar bagi-bagi proyek. Jika sudah begini, di mana letak keyakinan kita, bahwa mutu pendidikan di daerah benar-benar sudah ada yang menjaminnya.
Saya memandang, pemerintah mempunyai sekurang-kurangnya 3 misi kuat dalam pengalokasian dana MGMP yang disalurkan lewat LPMP.
Ketiga misi ini antara lain:
1) meningkatkan eksistensi LPMP sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengawasan peningkatan mutu pendidikan di daerah sekaligus sebagai “mitra kreatif” dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
2) Pemerataan penyelenggaraan peningkatan mutu pendidikan di daerah, dengan memanfaatkan potensi daerah masing-masing.
3) Menggairahkan kreatifitas dan kebersamaan guru di lapangan dalam menyelesaikan multi permasalahan pendidikan di sekolah, melalui pengaktifan kembali MGMP, sebab yang mengetahui persis permasalahan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah adalah guru di sekolah itu, dan forum diskusi yang dianggap akomodatif adalah MGMP.
Akan tetapi diperlukan komitmen yang dan tegas. Bahwa “mengawal peningkatan mutu” memerlukan mekanisme kerja yang juga harus profesional dan prosedural, sehingga tatanan kode etik di lapangan tidak terlangkahi. Beberapa saran untuk revisi kebijakan mendatang: Pertama, yakinkan bahwa di tingkat kabupaten sudah ada wadah formal dan aspirastif, yaitu yang bernama MGMP. Ia mewadahi guru dari berbagai satuan pendidikan yang setingkat, juga mewakili cara pandang guru secara komprehensip. Jika belum ada, maka tuangkan klausal keberadaan MGMP sebagai bagian dari terselenggaranya “proyek workshop” ini. Kedua, LPMP sebagai lembaga pemegang garansi, harus lebih obyektif dalam menilai sebuah proposal. Kepanitiaan, narasumber, dan peserta harus proporsional dan berkualifikasi. Tidak asal “comot”, sehingga terkesan yang penting “ada”. Demikian pula materi kegiatan, harus sesuai dengan standar peningkatan mutu dan kebutuhan riil peserta workshop, dan tidak berdasar pada selera panitia semata. Ketiga, setiap laporan kegiatan yang telah diselesaikan dan disampaikan panitia, jangan hanya dilihat dari sisi akuntabilitasnya saja, tetapi dipertimbangkan tindaklanjutnya, apakah ada peningkatan kemampuan guru secara signifikan setelah mengikuti workshop ini? Atau jangan-jangan peserta yang tertuang dalam laporan kegiatan, banyak yang terindikasi fiktif.
Sekali lagi, beban ini pada akhirnya tersandar tidak hanya di guru,prajurit pendidikan di sekolah, akan tetapi LPMP dengan segala jaminan yang diembannya turut menentukan hasil akhir dari rangkaian kegiatan pembelajaran di sekolah.
Ayo MGMP, tunjukkan bahwa wadah ini benar-benar dibutuhkan dan bernilai manfaat. Dan LPMP buktikan bahwa jaminan mutu dalam lembagamu, bukan sebuah impian semu.

