Oleh: kandisraya | 20 Juni , 2008

SERTIFIKASI GURU, WAJIBKAH?

Menelaah banyaknya komponen dan piranti yang harus dicapai seorang guru agar ia “profesional”, tidak salah lagi bahwa “SERTIFIKASI GURU” adalah sebuah keharusan atau bahkan sebuah kewajiban. Sebab sebagai seorang “prajurit” pendidikan, guru berada dalam barisan terdepan dalam “perang melawan kebodohan”. Harus mempunyai kompetensi yang lengkap, mulai dari kualifikasi pendidikan formal, kualifikasi dalam diklat dan sejenisnya, kompetensi dalam berkiprah dan berprestasi dalam bidang pengembangan profesi, bahkan dalam membangun komunikasi maupun interaksi dengan lingkungan sekitar. Akhirnya, jika semua aspek penilaian ini terpenuhi dalam “nilai standar” yang telah ditentukan, maka jadilah setiap guru (yang lulus uji sertifikasi, tentunya) menjadi sosok “guru ideal”.

Apa iya? Jawabnya: Mengapa tidak! Asalkan perangkat dan prosedur penilaian yang bersangkutan (baca: guru) diikuti sesuai dengan kondisi dan kemampuan riil. Bukan rekayasa atau ditambah-tambahi.

Booming tentang Serifikasi Guru muncul dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Sejak Pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) mulai melaksanakan penilaian kompetensi guru melalui Penilaian Portofolio pada tahun 2006 hingga saat ini. Sebelumnya, penilaian kompetensi guru melalui sertifikasi ini akan dilakukan melalui sebuah “Uji Kompetensi Guru”. Tapi dengan beberapa pertimbangan (baca: alasan) maka prosedur penilaian diubah dari “sistem ujian” menjadi “penilaian berkas”.

Teman Saya yang sudah terlanjur mengikuti “uji kompetensi” sempat kecewa, karena hasil “ujian” yang diperolehnya seolah tidak dihargai. Untungnya, dengan “lembaran sertifikat uji kompetensi” yang diperolehnya, ternyata masih dapat dihargai sebagai sebuah “kompetensi khusus” karena telah mengikuti sebuah “ujian khusus”.

Masih banyak terdapat “celah kelemahan” dalam sistem penilaian kompetensi guru ini, baik sistem ujian, maupun sistem penilaian portofolio. Dengan sistem ujian misalnya, muncul sebuah pertanyaan “Apakah dedikasi seorang guru yang telah mengabdi sekian tahun (belasan bahkan puluhan tahun) hanya diukur sesaat, yakni tatkala ia duduk dan menyelesaikan soal-soal atau permasalahan-permasalahan (yang bisa jadi sangat teoritis dan klise dalam waktu beberapa jam saja. Terus, untuk apa “sertifikat” pertama sang guru, -akta mengajar-, yang ia peroleh menjelang penyelesaian masa studinya di perguruan tinggi. Bukankah itu berarti bahwa “sang penilai guru” tengah tidak meyakini atau sekurang-kurangnya tengah meragukan kompetensi perguruan tinggi pencetak tenaga guru?
Di sisi lain, sistem penilaian dengan menggunakan portofolio juga meninggalkan beberapa kelemahan. Sebut saja: pemalsuan dokumen (sertifikat, piagam, surat tugas, dll.), rekayasa aktifitas pendidikan (siklat, workshop, seminar, dll.) yang pada akhirnya melahirkan produk-produk yang kurang bermutu karena semuanya banyak dilaksanakan atau diikuti dengan motif “asal bersertifikat”. Urusan tindak lanjut dan aplikasi nyata dalam peningkatan kualitas pendidik dan pendidikan, akhirnya menjadi terabaikan.
(Mungkin karena banyaknya pemalsuan dokumen dalam dua periode pertama kegiatan sertifikasi guru ini, maka pada tahun 2008 peserta sertifikasi guru harus menyertakan sertifikat dan piagam asli dalam berkas portofolionya. Ini dugaan Saya lho…, maaf bagi yang sudah lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007)

Pasca lulus SERTIFIKASI GURU, juga belum menjamin bahwa “guru yang lulus” langsung “sejahtera” sebagaimana amanat “Undang-Undang”. Masih banyak variabel yang perlu dirunut untuk diselesaikan. Satu persatu. Jumlah guru yang berjuta-juta belum cukup terakomodasi dengan “anggaran negara” yang ada. Di fihak lain, pemerintah juga (mungkin) perlu secara arif mempertimbangkan dampak lain yang muncul jika para guru terlalu “dimanjakan”, misalnya para pegawai atau aparat di departemen lain yang merasa “kurang perhatian”. Sekedar contoh kecil, kawan saya yang lulus sertifikasi tahun 2006 ternyata baru menerima “tunjangan kompetensi” hanya beberapa bulan saja. Teman saya lainnya yang lulus sertifikasi tahun 2007, malahan belum ada kabar sama sekali “kapan ia menerima tunjangan itu?”. Saya yang baru diikutsertakan dalam serifikasi tahun 2008 ini, ya harus lebih bersabar lagi (pengumuman lulus tidaknya saja belum ada, kok).

(Intinya, negeri ini belum cukup kaya untuk membuat guru benar-benar sejahtera, walau ia telah diamanatkan oleh Undang-undang)

Belum optimalnya tindak lanjut pasca sertifikasi guru, seyogyanya tidak lantas mengecilkan hati para guru (baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum). Bukti telah adanya disusun dan diajukannya Undang-undang Guru dan Dosen oleh Pemerintah kepada DPR adalah sebuah niat baik pertama dari para petinggi negeri ini untuk memberi angin surga bagi para guru. Kemudian pengesahan si-Undang-Undang oleh DPR adalah dukungan moril dan hukum bangsa ini terhadap upaya peningkatan kesejahteraan kita (guru). Selanjutnya, mekanisme penilaian kompetensi guru melalui uji/penilaian sertifikasi merupakan upaya baik berikutnya. Sampai dengan telah mulai dibayarkannya “sebagian” tunjangan kesejahteraan yang dimaksud kepada “sebagian guru” yang telah lulus uji.

Lambat tapi (semoga) pasti. Upaya men-sejahterakan guru bukan sebagai ANGIN SORGA, melainkan sebuah kewajiban. Sebagaimana wajibnya seorang guru untuk memiliki kompetensi profesional yang dimiliki.

Ingat, bahwa orang-orang terbaik di negeri ini (atau bahkan di muka bumi ini) dulunya adalah m u r i d – m u r i d kita.


Beri tanggapan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

Kategori